Salah
satu cara menikmati me time-ku adalah
window shopping, tidak harus ke mall.
Aku malah lebih sering pakai yang jongkok-jongkok. Kalau di Jakarta dulu ada
istilah “Sogo Jongkok” , tempat di mana penjual menggelar dagangannya di tepi
jalan. Jadi kalau ingin melihat barang dagangan lebih dekat, kita harus jongkok
terlebih dulu. Itu cerita jaman dulu, kalau jaman now kita bisa window shopping cukup di rumah saja.
Bisa lewat komputer desktop, bisa lewat laptop, bahkan bisa lewat smartphone yang kita miliki sambil
baring-baring di kursi malas.

Kalau
menurut aku sich kalau kita berbelanja online yang harus kita perhatikan pertama-tama
adalah:
1. Harus kita pastikan, apakah kita benar-benar
membutuhkan barang tersebut bukan hanya menginginkannya.

Ada
beberapa hal yang bisa membedakan antara kebutuhan dan keinginan:
a.Sifat
Kebutuhan
itu bersifat objektif karena semua orang punya kebutuhan dasar yang sama.
Sementara itu, keinginan bersifat subjektif karena keinginan setiap orang itu
bisa berbeda-beda bergantung pada gaya hidup, pendapatan, dan pola pikirnya.
Semakin tinggi gaya hidup, pendapatan, dan pola pikir seseorang, biasanya
semakin banyak pula keinginannya. Punya pakaian itu kebutuhan, tapi punya
pakaian hasil rancangan desainer ternama itu keinginan.
b. Sumber
Kebutuhan
bersumber dari fitrah manusia, yang jika tidak dipenuhi, kehidupan bisa
terancam. Sementara itu, keinginan bersumber dari hawa nafsu. Seseorang yang
tidak mampu mengendalikan hawa nafsu atas keinginannya sering kali mengabaikan
kebutuhan-kebutuhannya yang paling mendasar. Punya rumah itu kebutuhan, tapi
punya apartemen mewah di kawasan elite itu keinginan.
c.
Nilainya
Kebutuhan
dinilai dari seberapa besar fungsi dan manfaat yang dapat kita peroleh dari
pemenuhannya, sedangkan keinginan dinilai dari seberapa besar selera dan
preferensi. Misalnya makan, secara kebutuhan, kita sebetulnya hanya membutuhkan
makanan yang sehat, bergizi dan mengenyangkan, sementara secara keinginan, kita
menginginkan makanan yang enak, mahal, dan sesuai dengan selera kita.
d. Hasil
Kebutuhan
yang terpenuhi akan menghasilkan kemanfaatan, sementara keinginan yang
terpenuhi akan menghasilkan kepuasan. Kemanfaatan dari pemenuhan kebutuhan
umumnya biasanya terbatas, sementara kepuasan dari pemenuhan keinginan itu
sebaliknya, tidak memiliki batasan. Setiap ada keinginan yang sudah terpenuhi,
biasanya akan muncul keinginan lainnya. Punya jam tangan itu kebutuhan kita
untuk menunjukkan waktu, tapi jika beli jam tangan setiap tahun itu keinginan.
Budayakan
perilaku tidak konsumtif, artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai
atau mempengaruhi konsumen, tetapi konsumenlah yang menguasai keinginannya untuk
membeli barang dan/atau jasa.
2.
Teliti sebelum membeli
Sebelum memutuskan
untuk membeli sebaiknya kita melakukan penelitian atas barang yang akan kita
beli tersebut dengan menanyakan kepada penjual. Berbeda dengan membeli secara
langsung, membeli barang lewat online kita tidak bisa melihat kondisi barang
tersebut sehingga kita sebaiknya banyak menanyakan tentang kondisi barang
kepada penjual. Selain itu bisa juga dengan melihat review atau ulasan produk dari
orang-orang yang sudah membeli produk tersebut.
Konsumen
harus lebih cerdas di era digital ini untuk mengetahui kondisi barang dan/atau
jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan
terbungkus yang disertai label. Dalam label tersebut harus dicantumkan antara
lain komposisi, manfaat, aturan pakai dan masa berlaku. Bila membeli produk
telematika dan elektronika, maka harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan
(manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.
Konsumen harus mulai akrab dengan produk bertanda
SNI. Sudah saatnya konsumen memperhatikan produk yang sudah wajib Standar
Nasional Indonesia (SNI). Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan
kepastian atas kesehatan, kemanan dan keselamatan konsumen, bahkan
lingkungannya (K3L). Di dalam belanja online biasanya ada keterangan yang
menyatakan bahwa produk tersebut sudah SNI bisa kita temukan pada uraian detail
produk.
Perhatikan masa kadaluarsa agar
berhati-hati terhadap barang yang masuk ke dalam tubuh atau yang digunakan di
luar/atas tubuh karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek
kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen. Kalau produk online yang
kita beli sudah kadaluarsa segera saja dikembalikan.
Produk buatan Indonesia saat ini sudah tidak kalah
dengan produk impor, bahkan sudah banyak produk Indonesia yang go
International. Dengan membeli produk asli Indonesia, ekonomi akan berputar di
dalam negeri sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia
itu sendiri.
7. Tegakkan Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen
Hak-Hak
Konsumen:
a. Mendapatkan
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
b. Memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c. Memperoleh
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag
dan/atau jasa.
d. Didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e. Mendapatkan
advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
f. Mendapatkan
pembinaan dan pendidikan konsumen.
g. Diperlakukan
dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h. Mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Kewajiban Konsumen:
a. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
b. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.
Sebetulnya
pemerintah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen yang ditetapkan pada tanggal 20
April 1999 sudah mencoba untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Untuk
meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab.
Pembangunan
dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan
perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa
yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang
didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah
memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batasbatas
wilayah suatu negara, sehingga barang dan/jasa yang ditawarkan bervariasi baik
produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada
satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan
barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka
lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kualitas barang dan/atau jasa sesuai
dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Disisi lain, kondisi dan fenomena
tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen
menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen
menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya
oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan
perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor
utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan
haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan
konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi
landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui
pembinaan dan pendidikan konsumen. Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak
mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha, yang pada dasarnya prinsip ekonomi
pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal
seminimal mungkin. Prinsip ini sangat merugikan kepentingan konsumen,
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Setiap tahun pemerintah
mengadakan peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) dengan maksud agar
semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku
usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya. Secara lebih detail, Hari
Konsumen Nasional bertujuan:
a.
|
Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif
akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong
meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
|
b.
|
Menempatkan konsumen pada subyek penentu
kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan
memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era
globalisasi.
|
c.
|
Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan
dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
|
d.
|
Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas
mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
|
e.
|
Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring
komunitas perlindungan konsumen.
|
Perlindungan
konsumen di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan
secara efektif dan efisien. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus sengketa
konsumen yang sampai sekarang belum juga tuntas, dan belum lagi berbagai
permasalahan yang tidak terlaporkan oleh karena konsumen tidak mengetahui hak
dan kewajibannya. Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen
karena pihak konsumen seringnya menjadi pihak yang lemah sehingga tidak mampu
untuk memperjuangkan kepentingannya. Lebih lanjut, pelaku usaha pada dasarnya
berpijak pada prinsip mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya
seminim mungkin sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun
tidak langsung.
1.
Langsung pada pelaku usaha
2. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat
3. Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat
4. Dinas
yang menangani perlindungan konsumen di Kabupaten/Kota
5. Pos
layanan informasi dan pengaduan konsumen:
Hotline : (021)3441839
Website
: http://siswaspk.kemendag.go.id
E-mail
: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id
Whatsapp : 0853 1111 1010
Google Play Store : Pengaduan Konsumen
#harkonas2018 #konsumencerdas
Sumber :
www.harkonas.idhttp://mediaindonesia.com/read/detail/107688-butuh-dan-ingin
Artikel Terkait:
LombaBlog
- NASI GORENG PAK RAGIL, SUNGGINGAN, BOYOLALI
- HARI SUSU NUSANTARA: AYO JADIKAN MINUM SUSU MENJADI KEBIASAAN SEHARI-HARI
- AYO BERSIHKAN HARI AKTIFMU DENGAN NATSBEE HONEY LEMON
- Perlindungan Maksimal dari Allianz Allisya Protection Plus
- DUKUNG BERSAMA ASIAN GAMES 2018 DARI BOYOLALI
- XWORK.CO SOLUSI JENUH TINGKAT DEWA #BeMoreProductive
- Popbela.com is not just woman's best friend
- SanDisk Ultra Dual Drive M3.0, Aman dan Praktis
- QLAPA.COM: Tempat Semua Produk Handmade
Harkonas2018
Konsumencerdas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar